Senin, 26 September 2011

Sejarah MI Muh Undaan

MI Muh undaan adalahmi didirikan oleh pimpinan cabang muhammadiyah undaan

.PERKEMBANGAN FIQH DAN IJTIHAD UMAR IBN KHATTAB

I. PENDAHULUAN

Manusia adalah mahluk bermasyarakat, yang tidak dapat hidup sendirian, tidak sebagai halnya binatang, manusia memerlukan pertolongan satu sama lainnya dan persekutuan dalam memperoleh kemajuannya. Disamping itu tiap –tiap individu manusia masing – masing mempunyai mempunyai kepentingan, dari awal sampai akhir hidupnya, bahkan sejak dilahirkan kedunia sudah mempunyai kepentingan, begitu juga sampai sesudah dikuburkannya. Tiap –tiap kepentingan antara satu dengan yang lainnya ada yang bersamaan dan ada juga yang berlainan, bahkan ada yang bertentangan yang menyebabkan bentrokan. Semua ini memerlukan perlindungan dan pengaturan. Dalam pada itu, masing –masing individu manusia mempunyai keinginan supaya memperoleh kebutuhannya. Didalam usaha memperoleh kebutuhan masing –masing timbul saingan –saingan yang kadang –kadang bertentangan antara satu kebutuhan dangan lainnya. Kadang timbul perlombaan, persaingan, penyerobotan, penganiayaan dan lain sebagainya.

Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan semestinya, perlulah adanya peraturan, adanya hukum, adanya undang-undang yang dapat dilaksanakan dengan sempurna dan seksama. Untuk itulah fiqh (hukum) Islam tumbuh berangsur –angsur setapak demi setapak, hingga sampai kepuncak perkembangannya menuju kesempurnaan.

Telah kita ketahui bahwa sumber penetapan hukum di masa Nabi adalah al-Quran dan as-Sunah. Nabi SAW merupakan rujukan tertinggi dalam berfatwa dan memutuskan hukum. Lalu setelah Nabi wafat dan wahyu tidak turun lagi, kepemimpian umat dalam urusan dunia dan agama beralih ke tangan Khulafa’u Rasyidin dan para sahabat terkemuka. Mereka itulah yang mulai memikul beban dan bangkit dalam tugas berat ini.

Mereka betul-betul menghadapi tugas berat, karena daerah pendudukan Islam semakin luas dan pengaruh Arab menembus ke luar jazirah. Mereka melebarkan kekuasaan sampai ke Mesir, Persia dan Irak. Orang berduyun-duyun masuk Islam. Berbagai bangsa bergabung di bawah bendera kekuasaannya. Akhirnya kaum muslimin menyadari kalau mereka tengah menghadapi peristiwa-peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Setiap negeri memiliki etika, istiadat dan sistem tersendiri yang dianut dalam pergaulan dan interaksi sesama mereka untuk mencari pijakan hukumnya dalam al-Quran dan as-Sunah.

Tentu saja al-Quran dan Sunnah tidak memuat semua peristiwa yang terjadi dan bakal terjadi pada kaum muslimin secara terperinci. Sebagai konsekuensinya, maka para imam dituntut untuk berijtihad dalam menerapkan ketentuan-ketentuan umum yang sudah ditetapkan dalam al-Quran dan Sunnah.

Dalam makalah ini, kami akan membahas perkembangan fiqh dan ijtihad umar ibn khattab.

II. MATERI

A. PEKEMBANGAN FIQH

1. Sejarah Fiqih Islam (Pertumbuhan dan Perkembangannya)

a. Pengertian Fiqih

Fiqih menurut bahasa, bermakna: tahu dan faham.[1]

Menurut istilah fiqih ilah ilmu syari’at . orang yang mengetahui ilmu Fiqh dinamai faqih.

Para fuqoha’ menta’rifkan fiqh dengan : “ ilmu yang menerangkan hukum –hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily”. Jelasnya fiqih menurut fuqoha adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf) yaitu : wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Apabila dikatakan hukum syari’ah maksudnya ialah hukum- hukum fiqh yang berpautan dengan masalah –masalah amaliyah yang dikerjakan oleh para mukallaf sehari – hari.

Hukum ini dinamai juga hukum furu’ karena dipisahkan dari usulnya yakni diambil, dikeluarkan, dari dalil –dalinya (dalil syar’i) yang menjadi objek ushul fiqh.

Jelasnya, fiqh Islam mempunyai ushul (pokok –pokok dasar) dan furu’ yang diambilkan dari pokok tersebut .

b. Pokok dasar tasyri’

Pokok dasar tasyri’ ada dua yaitu :

1. Qowa’id Fiqhiyah, yang mencakup rahasia –rahasia syara’ dan hikmahnya yang dengan jalan seluruh furu’ dapat diikat dan dapat diketahui hukum-hukumnya serta dapat diselami maksudnya.

2. Qoidah –qidah ushuliyah, yang dinamai usul fiqih yang merupkan suatu ilmu yang berdiri sendiri.

Furu’nya (cabangnya) ialah: hukum syara’ yang dipetik dari Al-kitab, As-sunnah, al –ijma’, dan al Qiyas, dan dari dalil –dalil syara’ yang lain. Mengingat hal ini lebih tepat apabila ilmu fiqh itu dinamakan Furu’ul Fiqh, sebagai imbangan dari ilmu Ushul fiqh.

c. Jalan mengetahu fiqh

Fiqh diambil/digali dengan jalan ijtihad. Untuk mengetahuinya diperlukan perhatian dan ketekunan yang mendalam (ta’ammul)

d. Periode –periode fiqh

1. Masa pertama

Masa pertama atau masa Nabi Muhammad saw, adalah mas fiqh islam mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma kealam perwujudan. Sumber asasi yang ada dalam periode ini adalah al-Qur’an (wahyu ilahi).

Masa ini walaupun tidak panjang namaun masa inilah yang meninggalkan kesan- kesan serta pengaruh yang penting bagi perkembangan hukum Islamdan masa inilah yang mewariskan nash-nash hukum tasyri’ yang kulliy yang bersifat keseluruhan dan dasar-dasar umum yang universal untuk dasar penetapan hukum bagi masalah dan peristiwa yang tidak ada nashnya. Masa Nabi terbagi menjadi dua periode yang masing –masing mempunyai corak tersendiri, yaitu:

a. Periode Makkah

Selama 12 tahun dan beberapa bulan semenjak Nabi diangakat maenjadi nabi hingga hijrah ke Madinah, dalam masa ini Umat Islam masih sedikit dan masih lemah, masa ini belum banyak fakta –fakta yang membangkitkan Nabi kepada mengadakan hukum atau undang –undang. Karena itulah tidak terdapat di dalam surat makkiyah ayat –ayat hukum, kebanyakan ayat –ayat makkiyah adalah berisikan hal-hal yang mengenai akidah, kepercayaan, akhlak, dan sejarah.

b. Periode Madinah

Masa ini adalah masa dimana Nabi hijrah ke Madinah, Masa inilah umat islam berkembang pesat dan karena itulah masayarakat membutuhkan syari’at dan peraturan- peraturan.

2. Masa Khilafah Amawiyah (41 H (661M) s/d 132 H [750 M])

Masa ini adalah masa pembentukan fiqh Islami yaitu furu’ syari’ah dan hukum-hukumnya diambil dari dalil –dalil yang tafsili. Dan pada masa ini telah dimulai usaha penafsiran Al—Qur’an dan pengumpulan Al-hadits.

3. Masa Keemasan abbasiyah ( Abad II H/ abad VIII M s/d abad IV H / X M )

Masa ini ilmu fiqh mulai berkembang pesat karena masa ini terkenal dengan perkembangan kebudayaan, perluasaan perdagangan dan semua cabang ekonomi. Munculnya tafsir-tafsir al-Qur’an dan kumpulan-kumpulan Hadits. Syari’at secara khusus dipelajari dengan ilmu khusus yaitu ilmu Ushul fiqih. Dan masih banyak lagi masa –masa perkembanagan fiqih diantaranya: masa mujtahidin (yang didalamnya terdiri dari beberapa madzhab), masa Ustmani, perkembangan fiqh di negeri –negeri muslim setelah perang dunia II.[2] dan lain –lain yang tak mungkin kami paparkan semua dalam makalah ini.

2. Kondisi Hukum Islam Pada Masa Khulafa’ur Rasyidin

Sudah anda ketahui bahwa sumber hukum pada masa Nabi SAW adalah al-Quran dan as-Sunnah. Beliau pada waktu itu merupakan tempat kembali (rujukan) tertingi dalam fatwa dan peradilan. Setelah wafat, wahyupun terhenti dan beliau meninggalkan untuk umat dua hal besar sebagaimana sabda beliau:

Aku tinggalkan untukmu dua perkara yang apabila kamu berpegang teguh kepadanya, niscaya kamu tidak akan sesat selamanya, yaitu kitab suci al-Quran dan sunah Rasul.” (HR. Malik)

Setelah wafatnya Rasulullah ini, para sahabat besarlah (senior) yang memikul beban perjuangan Islam. Mereka menghadapi tugas yang sulit dan perkara yang besar, lantaran meluasnya daerah Islam ke luar jazirah Arab, seperti Mesir, Persia dan Irak. Karena hal inilah, orang-orang muslim mendapatkan dirinya dihadapkan kepada peristiwa dan kejadian baru yang belum pernah dialaminya dalam sepanjang hidupnya.

Peristiwa dan kejadian itu semua membuat mereka sibuk mencari penyelesaian hukum-hukumnya dalam al-Quran dan as-Sunnah. Tampak jelas bahwa kedua sumber tersebut belum menetapkan hukum masalah-maslah yang melanda kaum muslimin itu.

Untungnya, Rasulullah telah menyiapkan bagi mereka jalan berijtihad, melatih dan meridhai mereka serta menetapkan pahala atas ijtihad mereka, benar atu salah. Karenanya, mereka mencurahkan kemampuanya dan bersemangat mengeluarkan hukum-hukum permasalahan yang mereka hadapi.

Istinbath (mengeluarkan hukum dari nash umum) pada masa ini terbatas pada kasus-kasus atau peristiwa yang terjadi saja, mereka tidak mengkhayalkan masalah-maslah yang belum terjadi (prediksi) dan megira-ngira bakal terjadi, lalu mencari hukumnya sebagaimana yang dilakukan ulama mutaakhiri.

Adapun cara para sahabat mengistinbathkan hukum dapat dilihat dalam hadits yang riwayatkan al-Baghawy dari Maimun bin Mahran, yaitu:

“Abu Bakar, apabila diadukan kepadanya perselisihan, ia melihat kepada kitabullah. Apabila ditemukan hukum yang dapat memutuskan perkara mereka, ia putuskan dengan hukum tersebut. Tapi bila tidak mendapatkan dalam kitabullah dan mengetahui sunnah Rasulullah tentang hal itu, maka ia memutuskan dengan sunnah tersebut. Bila tidak ditemukan juga (dalam sunnah), ia betanya kepada sahabat; apakah diantara kalian yang tahu Rasulullah menetapkn hukum dalam masalah ini terkadang beliau memperoleh berita bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara seperti itu dan terkadang tidak. Bila tidak diperoleh, ia mengumpulkan tokoh-tokoh msyarakat untuk bermuyawarah. Bila diperoleh kesepakatan hukumnya, ia memutuskan degan hasil kesepakatan tersebut.”

Umar bin khatab juga melakukan hal yang sama. Dari riwayat ini jelas bahwa mereka dalam berfatwa bersandar kepada empat hal yang merupakan sumber hukum pada masa itu, yaitu al-quran, sunnah rasulullah, ijma’ dan ra’yu.

3. IJTIHAD PADA MASA KHULAFA’UR RASYIDIN

a. Abu Bakar Shidiq (632-634 M)

Ia seorang ahli hukum yang tinggi mutunya dan dikenal sebagai orang yang orang yang jujur dan disegani. Tindakan-tiondakan penting yang dilakukannya. Pidatonya pada waktu pelantikan yang berbunyi:

“Aku telah kalian pilih sebagai khalifah, kepala Negara tetapaku bukanlah yang terbaik dianata kalian. Karena jika aku melakukan sesuatu yang benar ikutilah dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukn kesalahan, perbaikilah sebab, menurut pendapatku, menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianat.” Selanjutnya beliau berkata: “ikutilah perintahlku selama kumengikuti perintah Allah dan rasul-Nya. Jika aku tidak mengikuti perintah Allah dan rasul-Nya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian.”

Kata-kata ini menjadi dasar dalam menentukan hubungan antara rakyat dengan penguasa, antara pemerintah dan warga Negara. Cara yang dilakukan dalam memecahkan persoalan, mula-mula dicarinya wahyu dalam wahyu Allah. Kemudian dalam sunah Nabi, kemudian Abu Bakar bertanya kepada sahabat nabi yang dikumpulkan dalam majlis. Majlis ini melakukan ijtihad lalu timbullah consensus bersama yang disebut ijma.

Pembentukan panitia khusus yang bertugas mengunpulkan catatan ayat-ayat al-quran yang telah ditulis di zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah-pelepah kurma, tulang-tulan unta, kemudian dihiimpun dalam suatu naskah. Panitia ini dipimpin oleh Zaid bin Tsabit, salah seorang sekretaris nabi Muhammad.

b. Umar bin Khathab (634-644 M)

Tindakannya:

1. Turut aktif menyiarkan agama islam sampai ke palestina, syiria, irak dan Persia serta ke mesir.

2. Menetapkan tahun hijriah sebagai tahun islam yang terkenal.

3. Menetapkan kebiasaan shalat tarawih

4. Dll

c. Usman bin Affan (644-656 M)

Tindakannya:

1. Menyalin dan membuat al-Quran standar yang disebut dengan kodifikasi al-Quran.

2. Membentuk kembali panitia yang dihimpun oleh Zaid bin Tsabit, menyalin kembali naskah-naskah al-Quran ke dalam lima mushaf, kemudian dikirim ke ibu kota propinsi (Mekkah, Kairo, Damaskus, dan Baghdad). Naskah usmani adalah naskah yang disalin pada masa pemerintahannya yang. Sebagai kenangan atas jasa-jasanya disebut juga al-Imam.

d. Ali bin Abi Thalib (656-662 M)

Dalam pemerintahannya timbul bibit perpecahan yang bermuara pada perang saudara dan timbulnya kepompok-kelompok, sehingga pada masanya lebih berpokus pada kemananan Negara.

B. METODE IJTHAD UMAR IBN KHATTAB

Untuk mengetahui sistem Umar dalam menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah, dapat kita amati dari dua sudut :

1. Dari pesan kepada para hakim yang diangkat dan ditugaskan di berbagai daerah;

2. Dari langkah atau kebijaksanaannya dalam menetapkan atau menerapkan suatu hukum terhadap suatu masalah

Dari sudut pertama kita mendapati berbagai pesannya baik yang bersifat lisan ataupun tulisan antara lain sebagai berikut:

a. Dalam surat yang diajukan kepada qadi (hakim) Abu Musa al – Asy’ari, Umar menulis suarat yang intinya sebagai berikut:

“bahwa sesungguhnya, peradilan itu adalah ketentuan yang pasti (faridah muhkamah) dan sunnah yang mesti diikuti (sunnah muttaba’ah). Maka engkau wajib mempergunakan akal, pemahaman dan banyak dzikir. Kemudian fahamilah apabila seseorang mengajukan hujjah kepadamu. Putuskanlah perkara apabila kamu memahaminya dan laksanakanlah apa yang telah kamu putuskan itu, karena sesungguhnya suatu pembicaraan yang benar tidaklah akan ada manfaatnya bila tidak dilaksanakan. Berilah perlakuan yang sama antara sesama manusia di hadapanmu, sehingga orang yang mulia tidak menjadi rakus dalam kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak menjadi putus asa dikarenakan keadilanmu. Adalah kewajiban untuk mendatangkan bukti-bukti atas orang yang mengajukan dakwaan dan atas orang yang didakwa ia mempunyai kewajiban sumpah. [.....] sesungguhnya kebenaran itu adalah langgeng, dan kebali kepada kebenaran adalah lebih baik daripada tetap bereda dalam kebatilan. Camkanlah, camkanlah menganai hal –hal yang meragukan hatimu dan yang tidak ada dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, maka ketahuilah persamaan- persamaan dan keserupaannya, kemudan qiyaskanlah masalah-masalah itu dalam keadaan demikian, kemudaian peganglah yang kamu anggap lebih dekat kepada Allah ta’ala dan lebih dekat kepada kebenaran.[3]

b. Ketika mengangkat Syuraih bin Harits al-Kindy sebagai qadi untuk wilayah kufa, Umar berkata:

Lihatlah yang jelas bagimu dalam kitab Allah dan janganlah menanyakan hal itu kepada siapapun dan mengenai apa-apa yang tidak jelas bagimu dalam kitab Allah maka ikutilah Rasullah saw dan mengenai apa –apa yang tidak jelas bagimu dalam sunnah Rasullah maka berijtihadlah dengan pikiranmu mengenai hal itu[4]

Dari dua riwayat tersebut dapatlahlah ditarik kesimpulan, bahwa dasar yang dipakai Umar bin Khattab dalam menetapkan suatu hukum dan urut-urutannya adalah: pertama kitab Allah, kedua Sunnah Rasullah dan keiga ijtihad.

Adapun pengamatan dari sudut kedua: yaitu dari segi langah-langkah dan kebijaksnaannya dalam menetapkan suatu hukum, ternyata masih ada variasi dan volume penggunaan dasar ijtihad Umar yaitu:

a. Mengenai dasar kitab Allah, walaupun memang harus diambil sepenuhnya karena ia langsung dari Allah, tetapi dalam penerapannya terhadap suatu masalah dan pada suatu ketika , bagi Umar masih di mungkinkan adanya variasi interpretasi. Umar tidak memberikan “al- Muallafah qulubuhum” waluapun mustahik zakat ini disebut secara sharih dalam alqur’an, ia juga tidak memotong tangan pencuri yang melakukan pencurian pada musim kelaparan dan lain –lain. Uraian lebih lanjut mengenai hal ini akan dikemukakan dalam contoh –contoh ijtihad Umar.

b. Mengenai dasar Sunnah Rasullah, dalam pelaksanaannya ia melakukan seleksi yang yang ketat sekali dalam periwayatan dan penggunaannya. Umar melarang memperbanyak meriwayatkan hadist karena khawatir terjadi pendustaan terhaap hadist

c. Mengenai dasar Ijtihad termasuk ijma’ dan qiyas volume penggunaanya sanagat besar sekali, terutama disebabkan oleh timbulnya berbagai masalah baru yang tidak pernah terjadi pada masa sebelumnya.

C. CONTOH –CONTOH IJTIHAD YANG DILAKSANAKAN UMAR IBN KHATTAB

Masalah yang pernah disentuh oleh Ijtihad Umar Ibn Khattab dan latar belakang pemikirannya diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Masalah “al-muallafah qulubuhum”

a. Pengertiannya

Menurut bahasa “al-muallafah qulubuhum” artinya orang-orang yang dijinakkan hatinya, menurut istilah pengertiannya adalah “ orang –orang yang dikehendaki dijinakkan hatinya agar masuk Islam, agar tetap dalam Islam, agar jangan berbuat aniaya terhadap Islam.

Menurut fuqoha’ pengertian “al-muallafah qulubuhum” mencakup dau kelompok: kelompok orang Islam dan kelompok orang kafir.

Dari kelompok orang Islam yang tergolong katagori “al-muallafah qulubuhum” adalah :

1. Orang Islam yang mempunyai pikiran seperti orang kafir. Ia perlu dijinakkan hatinya agar berfikiran seperti orang Islam lainnya.

2. Orang Islam yang masih lemah imannya. Perlu diberi zakat agar imannya semakin kuat.

3. Orang Islam yang tinggal di daerah pembrontakan atau perbatasan dengan orang kafir.

4. Orang Islam yang dibutuhkan untuk menekan orang –orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.

Adapun dari kelompok orang Kafir yang termasuk katagori “al-muallafah qulubuhum” adalah :

1. Orang kafir yang diharapkan masuk Islam.

2. Orang kafir yang dikahwatirkan akan merusak dan menganiaya orang Islam.

b. Permasalahan

Al-muallafah qulubuhum adalah satu dari delapan asnaf yang oleh al-Qur’an ditetapkan mendapat bagian dari harta zakat. Sebgaimana Firman Allah:

“Bahwasanya shadaqoh itu adalah bagi orang fakir, miskin, orang yang bekerja mengurusi zakat, orang yang dijinakkan hatinya [wa al-muallafati qulubuhum], hamba sahaya, orang yang banyak hutangnya, orang yang berada dijalan Allah, dan orang yang sedang berada dalam perjalanan. Itulah ketentuan dari Alla. Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.”[5]

Pada ayat diatas mastahik zakat dalam islam ada delapan Asnaf satu diantaranya adalah : Al-Muallafah qululubuhum. Atas dasar ayat itulah Nabi Muhammad swa semasa hidupnya selalu memberikan zakat kepada kedalapan asanaf tersebut secara lengkap, termasuk asnaf “al-mullafah qulubuhum”. Namun pada masa akhir pemerintahan Abu Bakar dan masa Umar Ibn Khattab keadaan berubah sama sekali, pada suatu hari Uyainah bin Hsahan bin dan Aqra’ bin Habas datang meminta bagian zakat kepada khalifah Abu bakar. Mereka menjelaskan bahwa sejak masa Nabi mereka terus menerus mendapat zakat. Khalifah Abu Bakar lalu memberikan surat kepada keduanya agar mereka datang kepada Umar. Mereka pun menemui Umar dan menyampaikan pesan Abu Bakar. Dengan spontan umar menjawab :

Sesunggahnya Allah telah menguatkan Islam dan tidak memerlukan kalian lagi. Maka jika kalian masuk Islam masukla, dan jika tidak, maka antara kami dan kalian adalah pedang[6]

Mendengar jawaban Umar itu Uyainah dan Aqra’ terkejut dan merasa bingung. Keduanya lalu kepada Abu Bakar sambil bertanya, dengan nada putus harapan, “siapakah sebenaranya yang menjadi khalifah ini, engkau atau Umar?” sejak saat itulah asnaf “l-mullafah qulubuhun” tidak lagi mendapat bagian zakat sampai akhir masa pemerintahan Umar.

Disinilah timbul problem: Apakah tindakan Umar yang tidak memberikan zakat kepada “Al- muallafah qulubuhum” itu berarti mengubah al-Qur’an? Padahal hal itu secara tegas disebut dalam al-Qur’an? Apakah Ijithad yang demikian diperbolehkan/ Apakah itu tidak berarti Umar telah melanggar ajaran Isla/ Inilah yang mendorong kita untuk mengetahui latar belakang pemikirannya.

c. Latar belakang pemikirannya

Dengan mengamati statemen Umar di atas dapatlah kita tafsirkan bahwa penangkapan dan pemahaman Umar tentang maksud dan esensi ayat zakat di atas berorientasi kepada:

1. Diberikannya bagian harta zakat kepada mereka “al-muallaf qulubuhum”, karena diharapkan agar mereka berubah dan masuk Islam

2. Untuk menolak kemungkinan datangnya kejahatan datang dari mereka, setelah pada masa pemerintahannya Islam dirasakan telah kuat dan dakwah dengan cara itu dipandang sudah tidak diperlukan lagi, maka Unmar berijtihad dan menetapkan penghapusan kelompok ini dari asnaf penerima zakat.

2. Masalah Tanah Rampasan Perang

a. Pokok masalahnya

Masalah ini berpangkal dari firman Allah:

Keathuilah bahwasanya apa yang kamu peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yati, orang miskin dan Ibnu sabil; jika kamu beriman kepada Allah dan apa yang kamu turunkan kepada hamba kami[7]

Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa 1/5 (seperlima) dari harta rampasan perang haruslah dibagikan kepada enam macam yaitu: Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim , orang miskin dan Ibnu Sabil; maka mafhumnya 4/5(empat perlima) selebihnya dibagikan diantara para tentara yang ikut berperan. Mafhum ini diperkuat oleh perbuatan Nabi yang telah membagikan harta rampasan perang Khaibar kepada tentara-tentara yang ikut berperang.[8]

Atas dasar ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi tersebut maka para tentara yang ikut berperang datang kepada Umar dan meminta agar harta rampasan perang di Irak dan syam 1/5 (seperlima) daripadanya segera dikeluarkan untuk enam komponen yang tersebut dalam ayat dan selebihnya dibagikan kepada tentara yang ikut berperang.[9]

Terhadap permintaan itu, Umar menolak untuk membagikan tanah rampasan perang tersebut. Sebaliknya Umar menetapkan agar tanah tersebut tetap berada pada tangan pemilik dan penggarapnya, hanya saja mereka diwajibkan membayar pajak dan pajak itulah yang kemudian untuk Bait al-Mal, yang selanjutnya dipakai untuk kepentingan dan kemaslahatan kaum muslimi, termasuk kepentingan para tentara tersebut.

Sikap penolakan Umar ini menimbulkan problem, karena soal pembagian harta rampasan perang itu sebenarnya telah disebut secara tegas di dalam nash baik al-Qur’an maupun Sunnah. Timbul pertanyaan: Apakah tindakan Umar itu tidak berarti melanggar al-Qur’an?Bila Ijtihad itu dilaksanakan, pakah tidak berarti mengubah al-Qur’an? Apakah nash itu ter-mansukh?

b. Latar belakang pemikirannya

Dari dialog Umar dengan para sahabat dapat disimpulkan bahwa pertimbangan yang melatar belakangi Umar untuk mengambil sikap tersebut adalah :

1. Bahwa setelah tanah –tanah itu berada ditangan dan kekuasaan kaum muslimin, selanjutnya perlu pemeliharaan. Untuk itu perlu ditempatkan tentara guna pengamanannya yang tentunya juga perlu juga perlu diberi tanah untuk tempat tinggal mereka, juga penghidupan mereka. Seandainya tenah itu telah dibagi maka tujuan pemeliharaan tersebut tidak tercapai.[10]

2. Apabila tanah itu dibagikan kepada para tentara yang ikut berperang, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan dikalangan kaum muslimin. Karena tanah-tanah tersebut akan mengelompok kepada kalangan tertentu yakni tentara-tentara yang ikut berperang saja. Bagaimana kaum muslimin yang kebetulan tidak ikut berperang atau yang datang kemudian?[11]

3. Apabila tanah-tanah itu dibagi-bagikan kepada para tentara yang ikut berperang maka dikhawatirkan akan dapat melenmahkan kekuatan tentara islam, karena berperang berperang motivasi bukan karena Allah melainkan karena untuk mendapatkan harata rampasan.[12]

3. Masalah Dera bagi Peminum Minuman Keras

a. Pokok masalahnya

Di dalam al-Qur’an Allah telah menetapkan bahwa khamr atau arak itu hukumnya haram, najis, [meminumnya] termasuk perbuatan syetan dan karenanya harus dijauhi.[13]

Dalam sebuah hadits yang di riwayatkan Muslim menerangkan :

Dari Anas bin malik, bahwasnya didatangkan kepada Nabi saw seorang laki-laki yang telah meminum khamr, kemudian Rasul memukulinya dengan dua pelepah kurma kira –kira 40 kali. Anas berkata “Abu Bakar juga melakukan demikian. Ketika pada masa Umar orang-orang bermusyawarah.”Abdurrahman bin Auf berkata, “seringan –ringan hudud adalah 80. Maka kemudian Umar memerintahkan demikian.”[14]

Ada beberapa riwayat lain tetapi intinya sama, bahwa umar telah menetapkan dan melaksnakan hukuman dera minuman keras itu dengan 80 kali, yang hal itu berbeda dengan zaman Rasul – yang hanya mendera peminum khamr 40 kali.

Keputusan Umar yang berbeda dengan Sunnah Rasul itulah yang menimbulkan problem: Tidakkah itu menentang nash hadits ? bolehkah Ijtihad didahulukan dari nash? Ataukah Ijtihad mwnasakh nash?

b. Latar belakang pemikirannya

Adapun latar belakang pemikiran Umar adalah sebagai berikut sebagai berikut :

1. Hukuman dera 80 kali, yang artinya dua kali lipat dari yang berlaku pada masa Rasullah, hal ini dikenakan kepada orang sedang berpuasa. Disini ada kemungkinan, hukuman dua kali lipat itu adalah dengan perincian 40 kali sebagai hukuman meminum khamr itu sendiri dan 40 kali selebihnya sebagai hukuman terhadap puasa yang tanpa membekas terhadap sikap jiwa. Kemungkinan ini terasa agak dicari-cari.

2. Hukuman dera itu diterapkan berhubung lahirnya gejala di mana banyak orang mulai mempermainkan dan meremehkan hukum yang ditetapkan Allah. Terhadap gejala yang perlu ada penetapan hukuman tersendiri, artinya mengundang untuk dilakukannya ijtihad. Karena itulah maka penetapan hukuman dua kali lipat itu mungkin pertama sebagai hukuman dari perbuatan minum khamr itu sendiri, dan kedua sebagai hukuman terhadap sikapnya yang menentang dan meremehkan hukum Allah. Tegasnya untuk memelihara kemaslahatan ummat muslimin dengan jalan memberikan hukuman yang lebih berat guna mencegah semakin tersebar dan meluasnya perbuatan munkar itu. Inilah agaknya kemungkinan yang lebih besar.

4. Masalah Hukuman Potong Tangan terhadap Pencuri

a. Pokok masalahnya

Allah telah menegaskan di dalam al-Qur’an bahwa terhadap orang yang melakukan pencurian dikenakan hukuman potong tangan. Firman Allah:

Pencuri laki-laki dan perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan apa yang telah diperbuatnya dan sebagai imbalan dari Allah.[15]

Atas dasar ayat inilah, maka pada zaman Rasullah dan Abu Bakar setiap pelaku pencurian yang mencapai nishab curi dikenai hukuman potong tangan.

Pada suatu hari kepada Umar dihadapkan seorang pencuri bernama “Alamah al-Hatib bin Abi Baltaah”. Pencuri itu mengakui perbuatannya dan Umarpun segera memerintahkan agar kepadanya dilakukakn hukuman potong tangan. Pada waktu itu sedang musm kelaparan, ketika hukuman segera dilaksanakan, tiba-tiba lalu Umar melarangnya sambil mengatakan bahwa seandainya ia tidak tahu bahwa orang itu melakukan pencurian karena kelaparan niscaya akan ia potong tangannya.[16]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa as-Sai’idy, dengan mengutip kata –kata Umar berkata, “Tidaklah dipotong tangan pencuri karena “idzqi” dan pada waktu “ami sanah”.[17]

Atas pernyataan as-Sai’idy, Imam bin Hambal menerangakan bahwa kata “idzqi” pada ucapan Umar tersebut artinya adalah nakhlah yaitu sebiji kurma dan ami sanah artinya maja’ah yakni kelaparan. Jadi maksud ucapan tersebut adalah “Tidak dipotong tangan pencuri yang melakukan perbuatan pencurian terhadap sebiji kurma dan pada musim kelaparan” Mulai saat itulah pencuri tidak dikenai hukuman potong tangan.

Sekarang timbul problem : Apakah Ijtihad Umar itu tidak bertentangan dengan bunyi ayat al-Qur’an yang telah dikutipkan di atas yang menyatakan, bahwa pencuri laki-laki dan perempuan dipotong tangannya? Inilah masalahnya, dan inilah yang akan kita bicarakan lebih lanjut.

b. Latar belakang pemikirannya

Dari uraian di atas kiranya dapatlah ditangkap, bahwa latar belakang pemikiran umar dalam hal ini ialah karena pada waktu itu sedang musim kelaparan, sehingga orang yang sedang melakukan pencurian belum tentu didorong oleh kejahatan jiwanya tetapi mungkin karena didorong oleh kebutuhan mendesak untuk mempertahankan hidupnya. Atas dasar itu maka demi kepentingan kemaslahatan kaum muslimin, hukuman potong tangan tersebut ditiadakan untuk sementara dan suatu kondisi.

Terhadap pemikiran itu tentu saja bisa diajukan pertanyaan : apakah kesukaran itu harus berarti mengubah hukum Allah? Apakah tidak justru dalam kesulitan itulah manusia diuji sejauh mana ia sanggup teatap berpegang kepada hukum Allah atau tidak? Benar, di dalam kesulitan itu manusia diuji, tetapi didalam kesulitan itu pula manusia diberi kelapangan sekedar untuk memelihara kelangsungan hidupnya. Bangkai yang hukumnya haram dimakan dalam keadaan normal, tetapi dikeculikan dalam keadaan terpaksa yang didesak oleh sesuatu kondisi yang sudah mengkhawatirkan keselamatan nyawa.

Sementara itu ada hadis yang menjelaskan Nabi tidak memotong tangan pencuri yang melakukan pencurian di daerah pertempuran dan pada waktu berlangsungnya pertempuran. Menurut riwayat abu daud dari Junadah bin Abi Umayah, Nabi bersabda, “ Tidaklah dipotong tangan (pencuri) dalam [situasi] peperangan”.[18]

Hadits ini menerangkan adanya pengecualian dalam pelaksanaan hukuman potong tangan. Illat-nya mungkin agar kekuatan Islam tetap utuh dan terpusat dalam mengahadapi kaum kafir, atau agar jangan sampai dimanipulir oleh pihak lawan sebagai bahan provokasi tentang ketidak baikan Islam.

Menangkap semangat hadist tersebut mungkin umar berfikir bahwa pada masa perang Nabi mengecualikan sesuatu hukum guna menjaga kemaslahatan kaum muslimin, pencuri pada musim kelaparan dikecualikan pula dari potong tangan tersebut.

5. Masalah Talak Tiga

a. Pokok masalahnya

Di dalam al-Qur’an Allah menegaskan bahwa talak itu adalah dua kali yang boleh rujuk kembali. Setelah itu apabila jatuh talak ketiga maka si suami tidak boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya – kecuali dengan akad nikah baru dan itupun sibekas istri telah menikah dengan orang lain dan telah ditalak pula oleh suaminya yang kedua itu. Allah berfirman :

Talak itu dua kali, sesudah itu maka peganglah dengan baik atau lepaskan dengan baik pula.[19]

Dalam ayat berikutnya Allah berfirman lagi:

Apabila ia mentalaknya (setelah talak kedua), maka wanita itu tidak halal lagi baginya sesudah itu sehingga telah dinikahi oleh orang lain.[20]

Demikianlah ketentuan dan akibat talak tiga itu tegas sekali.

Adapun cara menjatuhkan talak tiga itu ada beberapa kemungkinan:

1. Dengan cara menjatuhkan satu demi satu. Maksudnya, suami mentalak istrinya dengan talak satu, kemudian ia rujuk, kemudian talak lagi , kemudia rujuk lagi, kemudian talak lagi.

2. Dengan cara menjatuhkan dua sekaligus pada kali pertama, kemudian rujuk, kemudian talak.

3. Dengan cara menjatuhkan tiga sekaligus, misalnya kata seorang suami terhadap istrinya: “ Saya talak engkau dengan talak tiga.”

Terhadap dua kemungkinan yang disebut pertama, tidaklah akan dibicarakan dalam risalah ini, yang akan diketengahkan dalam risalaha ini kemungkinan yang ketiga.

Dalam sebuah hadist riwayat Muslim dijelaskan sebagai berikut :

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, bahwa pada masa Rasullah saw Abu Bakar dan dua tahun pertama masa pemerintahan Umar, talak tiga sekaligus itu jatuh satu. Kemudian Umar bin Khattabberkata “Sesungguhnya manusia itu suka tergesa –gesa mengenai sesuatu persoalan yang sebenarnya bisa mereka lakukan perlahan –laha, (bagaimana) kalau hal itu kita tetapkan saja.” Maka kemudian umar menetapkannya atau mereka.[21]

Dari hadist tersebut teranglah bahwa pada zaman Rasullah adan Abu Bakar,talak tiga sekaligus itu hanyalah jatuh satu. Demikian pula pada dua tahun pertama masa pemerintahan Umar. Ketika Umar melihat munculnya gejala lain dalam masyarakat, di mana banyak sekali orang menjatuhkan dan mempermainkan talaak tiga, maka iapun kemudian berijtihad dan menetapkan bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh tiga pula.

Sekarang tibul problem: Apakah ketetapan Umar yang berbeda dengan Sunnah Rasul itu tidak berarti menyalahi sunnnah?Dengan kata lain menyalahi nash?

b. Latar belakang pemikirannya

Latar belakang pemikiran Umar yang mendorongnya untuk mengambil keputusan demikian,dapat dibaca statemennya hadist yang dikutipkan di atas. Dalam riwayat itu umar berkata “Sesungguhnya manusia itu suka tergesa –gesa mengenai sesuatu persoalan yang sebenarnya bisa mereka lakukan perlahan –lahan , (bagaimana) kalau hal itu kita tetapkan saja.”

Statemen ini tampak hendak menyatakan bahwa manusia itu sifatnya suka tergesa –gesa mengenai suatu persolan yang diputuskannya, suka memperturutkan hawa nafsu, yang apabila hal demikian dibiarkan tentu akan terus merugikan mereka. Statemen ini hendak menunjuk kebiasaan buruk yang mulai berkembang dikalangan masyarakat pada waktu itu, yaitu semakin meluasnya gejala mempermainkan talak.

Kebiasaan mempermainkan talak itu dinilai oleh Umar sebagai sesuatu yang harus dibendung , karena memang dapat mengesankan adanya sikap mempermainkan sebagian ajaran agama. Karena itulah Umar menetapkan talak tiga sekaligus itu jatuh pula talak tiga, , agar masyarakat jangan suka mempermainkannya lagi.

III. ANALISIS

1. MENGENAI PEKEMBANGAN FIQH

Dari uraian diatas kiranya dapat diambil kesimpulan beberapa kesimpulan penting antara lain :

a. Ilmu fiqh telah ada di zaman Rasullah dan dasar-dasrnya termaktub secara eksplisit atau implisit di dalam al-Qur’andan as- Sunnah para sahabat, tabi’in, tabi’it at-tabi’in dan para mujtahid, kemudiaanya memperkembangkan dasar-dasar implisit tersebut, dengan berijtihad berdasarkan metode, pedoman dan prinsip- prinsip istinbath yang dibenarkan syara’

b. Para mujtahid memang dan harus ada pada setiap kurun waktu, agar pembahasan ilmu fiqh dapat selalu releven dengan perkembangan zaman dan keadaan tempat.

2. MENGENAI METODE IJTHAD UMAR IBN KHATTAB

Ada sebuah statemen yang ditulis Umar kepada seorang qodi, namun nampaknya hal ini tidak senada dengan riwayat sebelumnya, antara lain umar menulis :

Apabila datang kepadamu suatu persolan yang terdapat dalam kitab Allah maka putuskanlah dengannya dan janganlah kamu digodai oleh siapapun, dan apabila didatangkan kepadamu suatu persoalan yang tidak ada ketentuaannya dalam kitabullah maka lihatlah Sunnah Rasulullah saw dan putuskanlah dengannya. Apabila kepadmu datang persolan yang tidak disebut dalam kitabullah dan tidak pula dalam Sunnah Rasullah maka lihatlah apa yang telah diijma’kan orang mengenai hal itu dan ambillah ijma’ itu. Apabila datang kepadamu suatu persoalan yang tidak ada dalam kitabullah dan Rasullah dan tidak ada pula pendapat seseorang sebelum kamu mengenai hal itu maka ber ijtihadlah dengan fikiranmu, dan jika kamu mau menundanya maka tundalah. Aku tidak melihat melainkan bahwa menunda lebih baik bagimu.[22]

Umar adalah seorang yang banyak menggunakan ra’yu dengan melihat statemen diatas ada beberapa kemungkinan diantaranaya :

i. Riwayat tersebut sengaja dibuat olrh orang –orang yang ingin memberikan kesan bahwa Umar bukanlah seorang yang banayak menggunakan ra’yu.

ii. Statemen yang kurang memberikan semangat kepada penggunaan ijtihad itu sengaja dibuat oleh Umar berhubung orang yang sedang diajak bicara dipandang sebagai kurang mempunyai kemampuan berijtihad agar ia hati-hati. Kemungkinan ini bisa terjadi, hanya saja masih timbul pertanyaan : Mungkinkah Umar mengangkat hakim yang bodoh? Disinilah perlu pengamatan lebih lanjut.

iii. Yang dilarang dalam riwayat tersebut,bukanlah melakukan ijtihad tapi jangan buru-buru ijtihad, mungkin ada nash, atau pernah ada ijma’ yang belum diketahui.

3. MENGENAI CONTOH –CONTOH IJTIHAD YANG DILAKSANAKAN UMAR IBN KHATTAB

a. Masalah “al –muallafah qulubuhum”

Dalil tentang ini sudah jelas, sebagaimana firman Allah :

$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

dari segi wurudnya dalil ini qath’iy, karena ia ayat al-Qur’an dari segi dilalah-nya, secara keseluruhan juga demikian. Qorinahnya dipakainya kata innama sebagai adat hasr, adanya lam tamlik dan pegasan, bahwa hal itu adalah ketetapan dari Allah. Namun, kenapa Umar masih juga melakukan ijtihad terhadapa hal itu?

Pada pasal yang lalu telah dikemukakan bahwa menurut para fuqaha pengertian “al –muallafah qulubuhum” banyak macamnya, tercakaup kedalamnya kelompok orang Islam dan kafir. Kelompok orang Islam terdiri dari empat macam dan kelompok orang kafir terdiri dari dua macam, sehingga kesemuanya ada enam macam. Dalam ijtihad-nya itu Umar tidaklah menggugurkan keenam macam pengertian dari “al-muallafah qulubuhum” tersebut, melainkan hanya menonaktifkan salah satu diantaranya: yaitu kelompok orang kafir yang dikhawatirkan kejahatannya terhadap Islam. Uyainah dan Aqra’ bin Habas yang ditolak Umar adalah dari kelompok ini. Umar menolak memberi zakat kepada mereka karena setelah kuatnya Islam dikhawatir terhadap mereka itu tidaklah pada tempatnya lagi. Jadi, Umar tidaklah membuang ashnaf “al-muallafah qulubuhum” dari deretan mustahak zakat, tidak pula mengubah atau mengahapus sesuatu yang telah tersurat dalam al-Qur’an. Ia hanya membatasi pengertiannya.

b. Maslah tanah rampasan perang

Dalil pokok masalah ini adalah firman Allah:

Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnussabil.[23]

Dari segi wurud-nya ayat ini qath’iy. Dari segi dilalah-nya, kebanyakan orang juga mengangapnya qath’iy. Dalam ayat itu yang disebutkan adalah ketentuan mengenai yang seperlima, yakni untuk Allah dan komponen –komponen yang disebut dalam ayat tersebut, mafhum-nya empat perlima, selebihnya adalah untuk tentara yang ikut berperang. Hal ini diperkuat oleh perbuatan Rasullah yang telah membagikan harta ramapasan perang di Khaibar.

Umar masih melakukan Ijtihad dalam masalah yang telah ada nash-nya itu, artinya tentu karena Umar memandang nash yang ada itu dzanny dari segi dilalahnya. Dalam ayat itu, yang secara tegas dan jelas disebut adalah tentang yang seperlima bagian, sedangkan tentang empat perlima selebihnya tidak diberi penjelasan sama sekali. Ini berarti bahwa yang empat perlima bagian itu masih mengandung berbagai kemungkinan, untuk ijtihad. Demikian pula tentang hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi telah membagikan harta rampasan di Khaibar, yang dibagikan oleh Nabi di Khaibar itu adalah harta rampasan yang berupa benda bergerak, artinya belum tentu apabila berupa benda tak bergerak.

c. Masalah dera bagi peminum minuman keras

Agaknya disini Umar mengembalikan persoalan kepada dalil pokok pengharaman minuman keras itu sendiri menganai hukuman dera 80 kali.

Menurut ilmu ushul Fiqh isyarat yang menunjukkan pengharaman khamr dalam ayat ini secara saling menguatkan adalah pernyataan Allah bahwa khamr itu keji (rijsun) termasuk dari perbuatan syetan, harus dijauhi dan agar supaya mendapat kemenangan. Secara semantik, penggunan kata ijtanibuu (jauhilah) pada ayat tersebut lebih kuat daripada kata harrama(diharamkan) dari segi tahlil al-hukm.[24]

Artinya pada satu segi khamr itu bukan hanya haram tetapi juga harus dijauhi, dan dalam waktu yang sama ia juga mengandung pengertian bahwa penghindaran terhadap khamr itu bukan saja bersifat reprsif (penanggulangan) tetapi juga preventif (pencegahan). Dari segi yang terakhir ini, maka logikanya dalam hukumannya pun bukan saja harus memilki kualitas represif tetapi juga preventif secara sekaligus. Dalam semngat inilah terletak celah –celah ijtihad, dan Umar agaknya menilai bahwa pada masa pemerintahannya dera 40 kali telah tidak lagi mempunya daya represif dan preventif.

d. Masalah hukuman potong tangan terhadap pencuri

Menurut ushul fiqh ism mufrad yang dita’rifkan dengan alif lam al-jinsi memfaedahkan umum.[25] Dengan demikian maka kata as-sariq dan as-sariqah pada ayat diatas berarti menunjukkan umum. Menurut sebagian ulama ushul, orang tidak boleh beramal dengan dalil umumsebelum mencari dalil yang mungkin akan men-thakhsish-kannya.[26] Kerena itu menurut ash –Shabuny, pencurian dalam pengertian mutlak tidaklah dikenai hukuman potong tangan. Artinya, pencurian yang dikenai hukum potong tangan adalah pencurian dalam bentuk tertentu, dilakukan oleh orang tertentu dan memenuhi syarat tertentu.[27]

e. Masalah talak tiga

Hadist riwayat Muslim yang telah dikutipkan pada bagian yang lalu, yang menyatakan bahwa pada masa Nabi, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa pemerintahan Umar, talak tiga sekaligus itu hanya jatuh satu, kemudian setelah dalam masyarakat banyak orang yang mempermainkan talak, lalu Umar menetapkan talak tiga itu jatuh talak tiga pula.

Hal diatas dialakukan Umar karena dirasa orang –orang sudah mempermainkan dan mempermudah hukum dan juga tergesa –gesa mengambil keputusan tanpa memikirkan apa yang terjadi sesudah dia mengambil keputusan ini, maka supaya orang tidak tergesa-gesa mengambil keputusan dan tidak pula mempermainkan agama maka umar mengambil ijtihad itu.

IV. PENUTUP

Demikian makalah ini kami buat, semoga menambah pengertian, pengalaman, dan pengetahuan bagi para pembaca. Saran dan kritik yang membangun kami nantikan demi perbaikan makalah kami selanjutnya. Akhirnya kami dari pembuat makalah mohon maaf apabila penulisan makalah kami ada tulisan yang salah dan masih banyak kekurangan.

V. DAFTAR PUSTAKA

Ø Dr. H.M. Atho Mudzar, Membaca Gelombang Ijtihad, Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1998

Ø Prof. T.M. Hasbi Ashshiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta, Cv. Mulya, 1967

Ø “Buku perkembangan Fiqh di dunia Islam, Pembinaan pasca sarjana Depag, 1986

Ø “Ijtihad Umar bin Khattab dan pengaruhnya terhadap Tasri’ pada masa-masa sesudahnya” Jakarta 1975



[1]. Prof. T.M. Hasbi Ashshiddiqi, Cv mulya jaya Jakarta, 1967 hal. 17

[2] . Lihat buku perkembangan Fiqh di dunia Islam, Pembinaan pasca sarjana Depag, 1986

[3] Al-Kahlany, Subul as –Salam Juz IV(Darul Ihya’ at-Turtas al-‘Araby Beirut, cetakan kempat 1960) hal. 119

[4] Muhammad khudhari Bek, Tarikh Tasyri’ Islamy hal 114.

[5] AL_Qur’an, 9 :60

[6]. Ahmad Amin, Fajar al-Islam(Sulaiman Mar’iy, singapura, kotabaru,pinang, cetakan kee 1, 1965) hal 238

[7]. Al-Qur’an, 8:41

[8]. Ma’ruf ad-Dawaliby, “kaifaIsta’mal Shahabah “Uqulahum fi fahm al-Qur’an dalam majalah al Muslimun, Vol VII (damaskus, Februari 1954)

[9]. Ibid hal. 43

[10]. Bahy al-khauly “ Min Fiqh” ‘Umar fi al Iqtishad wa al-Mal” dalam majalah al-Muslimun Vol IV(Kairo, Februari, 1954) hal 55

[11]. Ibid hal 55

[12]. Ma’ruf ad-Dawaliby, op. cit hal.47

[13]. Al-Qur’an 5: 90

[14]. Imam Muslim, shahih Muslim, juz II (sulaiman Mar’iy, Singapura, Pineng t.t), hal 56-57

[15]. Al-qur’an, 5 : 38

[16]. Ibnu Qoyyi, I’lam al –Muwaqqi’in, juz III, (Idarah Thiba’ah Mishriyyah, Mesir, t.t), hal.

[17] Ibid, hal 7

[18]. Imam abu daud, sunanabi Daud, juz II (Mustafa el Baby el Halaby, Mesir, cetakan pertama1952), hal.453

[19]. Al –Qur’an, 2: 229

[20]. Al –Qur’an, 2: 230

[21]. Imam Muslim, juz I, op.cit, hal. 629-630

[22]. Abbas Mahmud al-Aqqad, “Abqariah Umar(darah Hilal, t.t) hal. 111

[23]. Al-Qur’an, 8 : 41

[24]. Muhammad Ali ash Shabuny, Rawai al-Bayan Tafsir ayat Ahkam min al-Qur’an, juz I (Dar al-Qur’an al Kariim, Kuwait, 1972) hal.561

[25]. A.Hanafe Ushul Fiqh(Jakarta, cetakan ke -3 a963) hal.52

[26]. Khudri Bek, ushul al-Fiqh (Maktabah Tijariyah Kubra, Mesir, cetakan ke 6 1969, hal: 156

[27]. Ash Shabuny, juz I, op.cit, hal 553